Minggu, 19 April 2020

Istilah - istilah dalam ilmu hukum

Sebelum membahas istilah-istilah dalam ilmu hukum ada baiknya kita menelaah terlebih dahulu mengenai definisi hukum. Banyak sekali versi mengenai definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Jika diteliti lebih dalam akan sulit bagi kita untuk menemukan definisi yang memuaskan semua pihak. 

Definisi yang menurut saya paling simple namun cukup komperhensif yaitu definisi menurut S. M. Amin "hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi". Jadi menurut pengertian tersebut dapat digaris bawahi ada dua unsur penting yaitu norma dan sanksi. Norma berisi perintah dan larangan yang mana jika di langgar maka akan dikenakan sanksi. Sanksi ini adalah hukuman yang diberikan oleh negara melalui petugas-petugasnya kepada pelanggar hukum tersebut.

Adapun beberapa istilah dalam ilmu hukum adalah sebagai berikut:

1. Subjek Hukum

Menurut R. Soeroso, subjek hukum adalah:
  • Sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum;
  • Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang atau berkuasa bertindak menjadi pendukung hak;
  • Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
Subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam dilihat dari hakikatnya, yaitu:
  • manusia atau orang;
  • badan hukum.

Manusia menjadi subjek hukum sejak dilahirkan dan berakhir pada saat meninggal dunia. Bahkan janin yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai telah dilahirkan apabila kepentingan memerlukannya (untuk menjadi ahli waris). Apabila meninggal sewaktu dilahirkan maka ia dianggap tidak pernah ada.

Manusia sebagai subjek hukum mempunyai kewenangan dalam melakukan tindakan hukum apabila memenuhi telah dewasa, sehat pikirannya dan tidak dibawah pengapuan. Ukuran dewasa menurut hukum atau undang-undang berbeda beda kriterianya, contohnya:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa dewasanya pria dan wanita  apabila telah berumur 16 tahun (Pasal 45).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa dewasanya pria apabila telah berumur 18 tahun dan dewasanya wanita  apabila telah berumur 15 tahun (Pasal 29).
  • Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyatakan bahwa dewasanya pria apabila telah berumur 19 tahun dan dewasanya wanita  apabila telah berumur 16 tahun (Pasal 7 ayat 1).
  • Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa dewasanya pria dan wanita  apabila telah berumur 18 tahun atau sudah kawin (Pasal 6 ayat 3).
  • Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa dewasanya pria dan wanita  apabila telah berumur 17 tahun (Pasal 1 angka 22).
Badan Hukum  merupakan suatu perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban yang pengaturannya sesuai hukum yang berlaku, seperti:
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi 
  • Yayasan
  • Perbankan
  • Organisasi Partai Politik
  • Pemerintah Daerah
  • Negara Republik Indonesia

2. Objek Hukum

3. Peristiwa Hukum

4. Hubungan Hukum

5. Akibat Hukum

6. Lembaga Hukum

7. Azas Hukum

Label: ,

I consider that I understand an equation when I can predict the properties of its solutions, without actually solving it.
P.A.M Dirac, physicist